Dalam dunia kerja, perbedaan gaji PT dan CV menjadi salah satu pertimbangan bagi calon pekerja. Selain itu, orang juga bertanya apakah keduanya memiliki perbedaan yang signifikan atau tidak.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai perbedaan antara gaji CV dan gaji PT, maka akan dibahas lebih lanjut pada artikel berikut ini. Namun sebelum itu, sebaiknya kita mengenal perbedaan umum dan perbedaan gaji antara PT dan CV.
Perbedaan PT dan CV
PT (Perseroan terbatas adalah jenis perusahaan yang mempunyai pemegang saham dan pemisahan antara aset perusahaan dan aset pribadi pemegang saham. Sedangkan, CV (Commanditaire Vennootschap) adalah jenis kemitraan dengan sekurang-kurangnya terdapat 2 anggota.
Keduanya ini tentu memiliki perbedaan masalah gaji pada suatu perusahaan. Tapi sebelum mengetahui terkait perbedaan gajinya, sebaiknya ketahui perbedaan secara umum antara PT dan CV, yaitu sebagai berikut:
1. Bentuk Perusahaan
Perbedaan gaji PT dan CV pertama yang paling mencolok adalah dipengaruhi oleh bentuk perusahaannya. CV merupakan bentuk perusahaan yang lebih sederhana dan bisa didirikan dengan mudah. Sedangkan PT, bentuk perusahaan yang lebih kompleks dan mempunyai struktur organisasi lebih rinci.
Pada CV telah memiliki bentuk perusahaan yang lebih fleksibel karena sekutu langsung terlibat dalam operasional harian, serta pendirian CV juga tidak memiliki batasan terkait jumlah sekutu yang terlibat dalam suatu perusahaan.
Di sisi lain, PT mempunyai struktur bentuk usaha yang lebih formal dengan adanya bidan direksi dan dewan komisaris yang bertugas untuk mengelola serta mengawasi operasional suatu perusahaan.
2. Modal Dasar Perusahaan
Perbedaan gaji PT dan CV selanjutnya, CV tidak memiliki persyaratan terkait modal dasar yang ditetapkan oleh hukum, hal ini berarti tidak terdapat batasan jumlah modal yang harus disetor. Sedangkan, PT memiliki persyaratan modal dasar yang harus dipenuhi serta jumlahnya ditentukan oleh hukum.
Untuk jumlah modal dasar PT ini harus disetor oleh pemegang saham yang disesuaikan dengan persentase kepemilikan mereka. Nantinya modal tersebut menjadi bagian dari aset perusahaan serta digunakan sebagai dasar dalam menjalankan operasional perusahaan.
3. Pendiri dan Status Kepemilikan
Pendirian CV dapat dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang disebut sekutu. Setiap sekutu ini bisa memiliki status sama dalam kepemilikan perusahaan dan memegang tanggung jawab tak terbatas pada perusahaan.
Sedangkan, pendirian PT bisa didirikan oleh satu orang atau lebih dan pemiliknya disebut sebagai pemegang saham. Dalam hal ini, pemegang saham mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap suatu perusahaan.
4. Nama Perusahaan
CV tidak mempunyai persyaratan khusus terkait pemilihan nama perusahaan, sehingga nama pendirinya bisa memilih nama yang diinginkan dan tanpa adanya batasan tertentu.
Sedangkan, PT mempunyai persyaratan dalam pemilihan nama. Untuk syarat nama PT ini diharuskan unik dan tidak boleh sama atau menyerupai nama perusahaan yang lain.
Sebelum nama PT bisa digunakan dengan resmi, maka harus dilakukan proses pemeriksaan serta pendaftaran nama perusahaan yang dilakukan di instansi terkait, seperti KemenkumHAM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
5. Prosedur Pendirian
Secara umum, prosedur pendirian keduanya juga akan mempengaruhi perbedaan gaji PT dan CV. CV dapat didirikan secara sederhana dan prosesnya tidak rumit. Pada pendirian CV ini bisa dilakukan lewat perjanjian antara para sekutu yang akan mendirikan sebuah perusahaan.
Sedangkan, PT harus melalui prosedur pendirian yang jauh lebih kompleks. Pada pendirian PT ini dimulai dengan pengajuan akta pendirian. Akta pendirian PT ini berisi informasi seputar perusahaan, seperti nama, tujuan, modal, susunan pengurus, dan sebagainya. Anda bisa berkonsultasi dengan Teman Legal untuk mengurus pendirian PT.
Setelah akta pendirian PT ini resmi disahkan oleh notaris, maka pihak PT harus menerbitkan terkait anggaran dasar perusahaan, memperoleh Surat Izin Usaha (SIU) dari KemenkumHAM, dan melakukan pendaftaran perusahaan di instansi terkait.
6. Kepengurusan
CV tidak mempunyai direksi atau dewan komisaris, sehingga dalam pengelolaan perusahaan dilakukan oleh para sekutu yang secara langsung terlibat dalam operasional hariannya. Para sekutu ini bisa mempunyai peranan yang berbeda tergantung kesepakatan yang telah dibuat.
Sedangkan, PT memiliki struktur organisasi yang jauh lebih formal dengan adanya dewan komisaris dan direksi. Direksi ini akan bertanggung jawab atas pengelolaan harian suatu perusahaan.
Dalam hal ini, mereka akan mengambil keputusan yang strategis untuk menjalankan operasional perusahaan serta mewakili PT dalam melakukan suatu transaksi.
7. Tujuan dan Kegiatan Usaha
CV umumnya lebih fleksibel dalam menentukan tujuannya serta kegiatan usahanya. Artinya, para sekutu bisa menentukan jenis usaha apa yang ingin mereka jalankan tanpa adanya batasan.
Sedangkan, PT harus memiliki tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
8. Segi Pajak
Perbedaan gaji PT dan CV juga dipengaruhi oleh faktor pajak. Pada CV dianggap sebagai entitas pajak yang terpisah dari para sekutu, artinya CV ini diharuskan untuk membayar pajak yang sesuai dengan keuntungan yang didapatkan. CV akan dikenakan pajak penghasilan final yang besarnya telah ditetapkan berdasarkan dengan besaran tarif yang berlaku.
Sedangkan, PT mempunyai kewajiban untuk membayar pajak atas keuntungan dari usaha yang didapatkannya. PT ini juga bisa membagi dividen-nya kepada pemegang saham. Nantinya, dividen yang diterima oleh pemegang saham PT akan dikenakan pajak final dan besarannya ditetapkan oleh tarif yang berlaku.
Perbedaan Gaji PT dan CV
Gaji adalah salah satu hal yang paling dipertimbangkan oleh seseorang ketika akan bekerja. Adanya besaran gaji yang sesuai dengan performa kerja, maka akan jauh lebih diminati. Berikut terdapat perbedaan gaji PT dan CV sesuai dengan posisi yang dijabatnya, antara lain:
1. Gaji Manager
Pada CV, gaji yang diberikan untuk posisi manager adalah sebesar Rp 15.000.000,-. Sedangkan, pada PT gaji yang diberikan sebesar Rp 20.000.000,-.
2. Gaji Supervisor
Pada CV, gaji yang diberikan untuk posisi supervisor adalah sebesar Rp 8.000.000,-. Sedangkan, pada PT gaji yang diberikan sebesar Rp 10.000.000,-.
3. Gaji Staff
Pada CV, gaji yang diberikan untuk posisi staff adalah sebesar Rp 5.000.000,-. Sedangkan, pada PT gaji yang diberikan sebesar Rp 7.500.000,-.
Pada perbedaan gaji PT dan CV yang disesuaikan dengan posisi di atas, PT memiliki besaran gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan CV.
Frequently Asked Questions (FAQ)
- Apa bedanya gaji PT dan CV?
Gaji PT dan PT bisa berbeda karena bergantung pada skala operasional, kemampuan dalam pengumpulan modal, serta tanggung jawab yang dipegang pada jenis perusahaan tersebut.
- Apakah gaji PT lebih tinggi dari CV?
Kebanyakan begitu. Tapi perbedaan gaji PT dan CV terkait jumlahnya akan ditentukan oleh jenis perusahaan dan faktor lain, seperti, pengalaman, industri, dan kualifikasi karyawan. Hal ini menyebabkan, gaji CV juga tidak selalu rendah daripada PT meskipun PT cenderung mempunyai skala operasional yang lebih besar.
- Apa kelebihan PT dalam hal gaji?
PT memiliki kelebihan dalam hal gaji, seperti kemampuan mengumpulkan modal yang lebih mudah dan mempunyai skala operasional lebih besar yang menjadikan peluang gaji PT lebih tinggi.