Ini Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha yang Kuat
Zulfirman.com – Sedang mencari contoh surat perjanjian kerjasama usaha? Sebelumnya, kamu pahami dulu apa apa yang dimaksud dengan surat kerjasama, manfaat dan fungsinya agar surat tersebut benar benar kuat dan tidak merugikan kedua belah pihak.
Sebenarnya, surat kerjasama ini tidak bisa dibuat seperti surat biasa lainnya karena dasar hukumnya kuat dan ada. Itu sebabnya, jangan sekali kali membuatnya sembarangan alias asal asalan apalagi jika dikaitkan dengan usaha atau bisnis. Kan tidak mau merugi nantinya bukan? Misalnya saja tidak menyertakan hal yang subtansif sehingga pihak yang melakukan pelanggaran tidak akan mendapat ganjaran yang setimpal misalnya.
Umumnya, isi dari surat perjanjiannya ini tentang kesepakatan kedua belah pihak mulai dari kewajiban hingga haknya. Dan sifatnya pun sangat mengikat karena ada bukti jelas berupa tanda tangan diatas materai dan disaksikan oleh mereka yang berkompeten.
Di pasaran sendiri, kenyataannya ada dua jenis surat perjanjian kerjasama yaitu surat perjanjian autentik yang bisa dilihat dari adanya pejabat pemerintah yang berwenang dan dijadikan sebagai saksi. Sementara, yang satu lagi adalah surat perjanjian di bawah tangan yaitu tanpa adanya saksi atau bukti dari pejabat pemerintah.
Oh ya, seperti dijelaskan diawal artikel tadi bahwa fungsi dan manfaat dari surat perjanjian sangatlah diperlukan guna memastikan jika surat ini kuat adanya. Apa saja itu?
Keamanan
Surat perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak sudah pasti akan memberikan rasa nyaman dalam melakukan kerjasama dalam satu usaha. Hal ini bisa ada karena di dalam surat tersebut sudah tercakup kewajiban dan hal hingga pembagian hasil yang dirinci sedetail mungkin.
Hak dan Kewajiban
Surat perjanjian kerjasama ini juga sudah berisikan tentang apa saja yang menjadi kewajiban baik pihak A dan B serta hal mereka masing masing. Ada juga termasuk batasan yang harus diindahkan sehingga semuanya terjamin.
Baca juga Mau Punya Sistem Mudah Jalani Bisnis? Jasa Pembuatan Aplikasi Android Tangerang Solusinya!
Resiko berkurang
Bukan tidak mungkin, kedepannya ada masalah atau perselisihan yang terjadi apalagi jika berkaitan dengan usaha. Nah, dengan adanya surat perjanjian kerjasama ini setidaknya bisa meminimalisirkan resiko tersebut.
Menjadi acuan untuk menyelesaikan masalah
Seperti yang dijelaskan pada poin ketiga, bahwa yang namanya perselisihan bisa saja terjadi. Nah, kalau kondisi ini terjadi maka kedua belah pihak bisa menjadikan surat perjanjian kerjasama yang sudah dibuat menjadi acuan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Bahkan, surat ini juga bisa dijadikan sebagai bukti jika harus dibawa ke ranah hukum.
Terus, bagaimana contoh surat perjanjian kerjasama usaha ?
Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama: Aditya Rudi
Alamat: Jl. Banyak Untung No. 123, Kota Medan, Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
Nama: Setia Cahyo
Alamat : Jl. Banyak Laba No. 45, Kota Medan, Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua
Untuk selanjutnya antara pihak pertama dan kedua memilik perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pihak pertama menitipkan barangnya pada pihak kedua dengan menggunakan sistem konsinyasi. Pihak kedua mendapatkan 15% dari omzet pejualan barang titipan pihak pertama.
Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua adalah 50 item untuk setiap desainnya. Dan untuk pendistribusian barang adalah Medan dan sekitarnya serta diatur oleh pihak kedua.
Pihak pertama akan membantu promosi pihak kedua, begitu juga sebaliknya.
Pihak kedua melaporkan hasil penjualan kepada pihak pertama setiap bulannya dengan menggunakan aplikasi penjualan, dan diawal bulan berikutnya disertai dengan penyerahan laba sebesar 90% dari omzet penjualan barang titipan pihak pertama kepada pihak kedua.
Demikian perjanjian kerjasama ini kami buat untuk menjadi ikatan diantara kami.
Segala hal yang belum termuat pada perjajian ini, dibicarakan bersama antara pihak pertama dan pihak kedua untuk mencapai mufakat dikemudian hari dan otomatis menjadi addendum pada perjanjian ini.
Perjanjian ini kami buat secara penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari manapun.
Jika terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah.Namun, jika tidak terselesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, kami sepakat menyelesaikan secara hukum yang berlaku.
Medan, 20 November 2020.
Pihak Pertama Pihak Kedua,
Aditya Rudi Setia Cahyo
Satu lagi, gunakan kertas bersegel atau setidaknya materai diatasnya dan isi dari surat perjanjian kerjasama ini sebaiknya mudah dimengerti oleh kedua pihak. Semoga bermanfaat!