Pengertian Asuransi dari Berbagai Macam Sumber

Mungkin bagi sebagian orang asuransi menjadi hal yang tidak asing lagi. Banyak orang yang sudah sangat mengenal apa itu asuransi. Namun bagi sebagian orang lagi, asuransi menjadi hal yang asing atau hanya sekedar sering mendengar tanpa mengerti betul apa keunggulan hadirnya asuransi kecelakaan kerja yang sebenarnya.

Sebenarnya apa itu asuransi?

Berikut ini penjelasan dari pengertian asuransi berdasarkan KBBI dan OJK. Mari disimak pengertiannya berikut ini.

Berikut ini pengertian asuransi menurut beberapa sumber:

KBBI Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) asuransi adalah pertanggungan, perjanjian antara dua pihak. Pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya pada pembayar iuran bila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai perjanjian yang dibuat.

Asuransi juga diartikan uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi yang memberi pertanggungan. Berasuransi artinya menjadi anggota perusahaan asuransi. Mengasuransikan adalah mempertanggungkan (rumah, jiwa, harta benda dan sebagainya) kepada perusahaan asuransi. Perasuransian adalah perihal asuransi. Pengasuransian adalah proses, cara, perbuatan mengasuransikan.

OJK Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan.

Imbalan yang dimaksud adalah untuk:

  1. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena peristiwa yang tidak pasti.
  2. Segera hubungi asuransi terbaik di Indonesia yang harus memberikan pembayaran didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Usaha pengasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko. Pertanggungan ulang risiko. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi atau reasuransi syariah. Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.